Suara Rakjat – Slemab, Lurah Tegaltirto nonaktif S Tersangka kasus dugaan korupsi Penjualan sebagian Tanah Kas Desa Persil 108
Tegaltirto, melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji penetapan status tersangkanya dan perintah penahanan yang dianggap tidak sah secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
Kuasa hukum tersangka Dr. Ricky Ananta, SH. MH., menyampaikan bahwa kliennya mengajukan Praperadilan dengan beberapa poin utama. Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tim kuasa hukum menilai perintah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga tidak sah karena prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan. “Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebaga tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan,” ujar Pengacara yang akrab dengan panggilan mas Doktor Ananta, SH, dalam konferensi persnya.
Sementara tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut didapatkan oleh Tersangka S dengan membeli bidang tanah tersebut dari perorangan secara sah berdasar hukum dan beritikad baik, dengan status tanah Hak Milik perorangan dan bersertipikat SHM. “salah satu anak tersangka S menjelaskan Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut secara sah dengan Bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan prose baliknama yang sah dan sesuai prosedur yangdilakukan di BPN Sleman”,
Kasus yang menjerat S terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pemanfaatan tanah kas desa di Tegaltirto, Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan alasan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 733.084.739,- (Tujuh ratus
tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah). “Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila Tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan
beritikad baik dari perorangan, dimana sebelumnya tanah yang diduga TKD tersebut juga telah berstatus Tanah Hak milik dengan sertipikat SHM atas nama perorangan” ujar Mas Ananta menegaskan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DIY pasti juga akan menghormati hak tersangka untuk mengajukan
praperadilan. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sedangkan Tujuan Praperadilan menjadi sarana penyeimbang antara hak individu dengan kekuasaan negara, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara ideal dan benar. dan Hasil yang diharapkan Jika permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka S dan perintah penahanan tersangka S akan dibatalkan. Pungkas Dr. Ricky Ananta, SH. MH. dalam keterangan Persnya. (YNM)