Suara Rakjat Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, SP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.
“Penyidik meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dengan inisial SP, Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021,” ungkap Kepala Kejari Sleman dalam konferensi pers.
Modus Penyimpangan
Tahun 2020, Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Dana tersebut diatur dalam PMK Nomor 46/PMK.07/2020 dan KM Kemenparekraf Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020.
Namun, SP selaku Bupati saat itu diduga menyimpangkan aturan dengan menerbitkan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Aturan tersebut mengalihkan sebagian hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang telah ditetapkan pemerintah.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, penyimpangan dana hibah itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar. Audit resmi dituangkan dalam laporan Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan:
Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Penegakan Hukum
Penyidik Kejari Sleman menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami bekerja profesional dan objektif dalam menangani kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum,” tegas Kejari Sleman. (YNM)